BANGUN KOS KOSAN DAN PERIJINANNYA

BANGUN KOS KOSAN DAN PERIJINANNYA

BANGUN KOS KOSAN DAN PERIJINANNYA membuka bisnis kos kosan ataupun hunian yang disewakan tentu ada beberapa hal yang perlu kita cermati. Hal tersebut karena hunian kos akan ditempati oleh banyak orang yang tentu ada bermacam hal aturan sekitar baik dari warga ataupun pemerintah setempat yang perlu diperhatikan. Sekarang ini BANGUN KOS KOSAN DAN PERIJINANNYA sudah mulai ditertibkan baik mulai dari kos kosan terpencil ataupun di perkotaan. Bisnis kos-kosan merupakan salah satu bisnis yang banyak dilirik sekaligus menarik. Pada area kampus dan perkantoran bisnis ini berkembang pesat. Harganya pun beragam tergantung segmentasi dan demografi penduduk di sekitarnya.

Pada area kampus umumnya harga sewa kamar kos relatif miring, disesuaikan dengan kantong mahasiswa. Berbeda halnya di area perkantoran yang harganya perlu merogoh kocek lebih dalam yang disesuaikan pula dengan segmentasi pendapatan para eksekutif muda.

Meski bisnis ini terlihat menarik dan merupakan bisnis yang stabil, bukan berarti persiapan bisnis ini bisa dilakukan asal-asalan khususnya dalam mengkonsep bangunan yang akan ditinggali oleh puluhan orang yang akan bernaung dalam sebuah tempat yang dijuluki rumah kos.

Faktor keamanan bangunan menjadi hal penting yang tak boleh disepelekan, karena mencakup keamanan para penghuni yang ada di dalamnya. Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa bangunan harus mencakup keamanan bagi penggunanya. Oleh karena itu menurut Diana kesadaran atas keamanan inilah yang seharusnya menjadi dasar pemahaman utama perlunya memiliki IMB, termasuk bagi pelaku bisnis kos-kosan.

“Bangunan adalah wadah aktivitas sehari-hari kita. Dari pagi sampai pagi lagi, itu kalau dihitung sudah berapa persen waktu yang kita habiskan di dalam bangunan. Saat di kantor kita di dalam bangunan, di rumah juga di dalam bangunan. Berarti orang yang ada di dalamnya itu khan harus aman, harus save. Itu pemahaman utamanya,” kata Diana kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Diana mengatakan bangunan kos-kosan termasuk dalam kategori bangunan gedung fungsi hunian yang tentu tidak luput dari kewajiban pemenuhan persyaratan keandalan, yang meliputi pemenuhan persyaratan keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.

Diana menuturkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan bangunan rumah kos-kosan umumnya dituangkan dalam bentuk Perda di tingkat Kab/Kota, dan umumnya hanya mengatur mengenai pengenaan sewa atau tarif. Sedangkan yang mengatur khusus tentang pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung memang belum ada secara spesifik.

“Namun karena kos-kosan ini termasuk dalam kategori bangunan gedung fungsi hunian, maka tentu saja harus tunduk pada pengaturan perundangan tentang bangunan gedung beserta pengaturan turunannya,” terangnya.

Bangunan gedung memiliki pengertian wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus (Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung).

Terkait apakah ada peraturan khusus yang mengatur soal bangunan yang disewakan? Diana pun mengungkapkan pengaturan di tingkat Kab/Kota sudah banyak yang mengatur mengenai sewa atau pajak dari bangunan kos-kosan. Namun pengaturan terkait persyaratan teknis bangunan kos-kosan secara spesifik belum ada.

Peraturan Menteri Kementerian PUPR sebagai aturan penjelasan yang lebih detail dari amanat Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 (UUBG) sudah sangat banyak dan lengkap. Peraturan Menteri PUPR terkait keandalan bangunan gedung mencakup pertama, Permen PU No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (saat ini sedang dalam proses revisi), dan kedua Permen PU No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

“Dalam kedua peraturan tersebut dijabarkan detail mengenai standar-standar ukuran, persyaratan kenyamanan bangunan gedung, dan lain-lain yang tentunya sangat dapat digunakan dalam desain perancangan sebuah bangunan kos-kosan,” pungkasnya.

Open chat
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis