JASA KONTRAKTOR TERPERCAYA-pengurusan IMB

JASA KONTRAKTOR TERPERCAYA-pengurusan IMB

JASA KONTRAKTOR TERPERCAYA  dalam mendirikan suatu bangunan seringkali kita harus menyiapkan juga segala bentuk perijinan sebagai syarat penunjang didirikannya sebuah bangunan. Dalam hal perijinan terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan juga. JASA KONTRAKTOR TERPERCAYA sebagai perusahaan jasa bangu serta desain bangunan biasanya akan membantu menyiapkan desain serta gambar imb serta juga bisa membantu menguruskannya. Langkah dan cara mengurus IMB alias Izin Mendirikan Bangunan merupakan hal utama yang tak boleh luput perhatian saat akan membangun rumah maupun merenovasinya. Sebab jika bangunan tak disertai IMB, akan berdampak pada sanksi yang diatur pemerintah daerah.

Untuk itu, artikel ini akan membahas langkah-langkah dan cara mengurus IMB agar Anda tidak kesulitan di kemudian hari nanti. Berikut beberapa poin penting yang akan dibahas dalam artikel:

  1. Sanksi Bangunan yang Tidak Punya IMB
  2. Apa Itu IMB dan Manfaatnya
  3. Cara Mengurus IMB
  4. Syarat Mengurus IMB

Meskipun terkesan rumit, namun kepemilikan IMB akan banyak memberikan kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya. So, langsung saja yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Sanksi Bangunan yang Tidak Punya IMB

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 39 tentang Bangunan Gedung, sanksi yang diterapkan berupa pembongkaran apabila bangunan:

  1. Tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki
  2. Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
    dan/atau lingkungannya
  3. Tidak memiliki izin mendirikan bangunan

Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sehingga merujuk Pasal 7 ayat 1 diatur bahwa:

  1. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
  2. Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
  3. Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
  4. Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Bangunan gedung yang dimaksud di sini memiliki fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.

Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Begini cara mengurus IMB-nya!

Apa Itu IMB dan Manfaatnya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

IMB punya beberapa manfaat yang perlu Anda ketahui, seperti:

  1. Memberikan perlindungan hukum dan memudahkan mendapat kepastian
  2. Memudahkan untuk menaikkan harga bangunan di kemudian hari
  3. Bisa menjadi jaminan untuk meminjam uang

Cara Mengurus IMB

Adapun cara mengurus IMB bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang ada di kantor walikota sesuai domisili. Sebagai gambaran, lihat cara mengurus IMB di Jakarta seperti di bawah ini.

cara mengurus IMB

Cara mengurus IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Syarat Mengurus IMB

Perlu diketahui, cara mengurus IMB dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari 1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai maksimal 3 lantai. Berikut syarat untuk mengurus IMB:

Identitas pemohon/penangung jawab

  • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)
  • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)

Bukti kepemilikan tanah

  • Sertifikat tanah; Fotokopi Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada sertifikat tanah maka dilampirkan AJB (maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
  • Bila kepemilikan tanah berupa surat girik harus dilengkapi dengan peta ukur untuk menunjukkan letak dan ukuran kavling, dan hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal. Selain itu harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat (untuk penguasaan fisik tanah harus di tahun yang sama).
  • Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat.
  • Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
  • Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
  • Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah.
  • Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui lurah dan camat.

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Sertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir sebelum jatuh tempo
  • Dalam bentuk fotokopi.

Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal:

  • Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
  • Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
  • Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
  • Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul
  • Gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
Open chat
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis