PENGURUSAN IMB EMKA ARSITEK GROUP

Dalam mendirikan suatu proyek bangun baik rumah, kos, hotel, perlu ijin di Dinas Perijinan setempet atau dengan kata lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal ini ada beberapa orang yang masih bingung langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pembuatan IMB. Di sini KONTRAKTOR bangun jogja akan me paparkan sedikit cara / langkah pengajuan IMB.

A. PERSYARATAN ADMINISTRASI
I. Mengisi blangko permohonan yang disediakan oleh Dinas Perizinan (tanpa dipungut biaya) dengan dilengkapi :
1. Persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan persil yang akan dibangun.
2. Bila tetangga tidak dapat dihubungi harus didukung dengan surat pernyataan bermeterai Rp 6000,00 diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat.
3. Diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dimana bangunan tersebut akan didirikan.

II. Lampiran-lampiran :
1. Fotokopi Sertifikat tanah rangkap 2 (dua):
• Untuk tanah milik Negara atau pemerintah apabila masa berlakunya tinggal/kurang dari satu tahun maka harus ada persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta;
• Tanah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan bila masa berlakunya tahun (sama dengan atau kurang dari satu tahun) harus ada rekomendasi dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta;
• Untuk Blok Kraton dan (seputar Beteng Kraton) maupun tanah milik kraton, harus ada persetujuan dari Penghageng Wahono Sarto Kriyo;
• Bila sertifikat tanah masih dijaminkan di bank maka harus ada persetujuan dari bank yang bersangkutan;
• Tanah yang dimohonkan IMBB harus tanah pekarangan;
• Bila pemilik tanah meninggal dunia harus ada surat pernyataan dari waris yang diketahui RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan bermeterai Rp 6000,00 dilampirkan akte kematian;
• Bila ada ahli waris yang tidak dapat dihubungi maka ahli waris yang ada membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab, bermeterai Rp 6000,00;
• Tanah Wedhi Kengser harus ada rekomendasi Kimpraswil DIY dan Walikota Yogyakarta;
• Bila tanah milik PT KAI harus ada persetujuan/kerelaan dari PT KAI.
2. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di atasnya tidak dalam persengketaan bermeterai Rp 6000,00;
3. Untuk tanah yang bukan milik pemohon, harus ada persetujuan dari pemilik tanah dengan meterai Rp 6000,00 (harus dicantumkan antara lain: lokasi, luas tanah, hak sertifikat nomor);
4. Fotocopy KTP rangkap dua.

B. PERSYARATAN TEKNIS
I. Untuk bangunan tanpa hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bnagunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar ( Arsitek )

II. Untuk bangunan dengan hitungan konstruksi
1. Advice Planning/ keterangan rencana
2. Gambar Site Plan (letak bangunan, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan SPAH)
3. Denah
4. Tampak depan dan samping
5. Rencana pondasi
6. Rencana atap
7. Gambar potongan
8. Gambar instalasi dan sanitasi, yang meliputi:
• Titik lampu
• Jaringan air hujan dan Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH)
• Jaringan air limbah, septic tank dan sumur peresapan
• Jaringan air bersih
• Jaringan mekanikal dan elektrikal
• Jaringan/Sistem Pemadam Kebakaran
9. Tanda tangan penanggung jawab gambar ( Arsitek) pada masing-masing gambar
10. Perhitungan struktur meliputi: perhitungan plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi rangka atap, ditanda tangani penghitung
11. Gambar struktur meliputi: gambar plat, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap, ditandatangani penggambar (Arsitek)
12. Hasil penyelidikan tes tanah

Kami sebagai Jasa KONTRAKTOR bangun di jogja juga bisa membantu dalam hal pengurusan IMB baik wilayah jogjakarta, sleman, bantul. HUBUNGI resty 083840055655

Open chat
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis