RUMAH KOS – aturan kos di jogja

RUMAH KOS – aturan kos di jogja

RUMAH KOS banyak didirikannya bangunan rumah kos di kawasan jogja , sleman dan sekitarnya, membuat pemerintah daerah mengeluarkan peraturan untuk hunian kos yang diharapkan bisa mengurangi hal hal yang tidak diinginkan serta untuk menertipkan semua bangunan kos yang dekat dengan kampus kampus pada umumnya. RUMAH KOS di Jogja ini sekarang sudah menjadi bisnis baru bagi para investor, mengacu pada hal tersebut bahwa dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondokan, yang mewajibkan pemilik pondokan berperan menjadi induk semang atau menunjuk seseorang menjadi induk semang. Tujuannya untuk menekan kriminalitas dan kasus asusila.

jasa bangun kos
RUMAH KOS

Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pondokan yang dinilai usang. Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Suryani mengatakan setiap pemilik rumah kos wajib menempatkan induk semang di dalam bangunan pondokan atau bertempat tinggal di lingkungan yang berbatasan langsung dengan lokasi pondokan.

”Harus ada yang bertanggung jawab dan mengawasi penghuni kos,” kata Suryani, Senin, 2 Januari 2017.

Menurut Suryani, aturan itu dibuat karena banyak kasus yang melanggar norma kesusilaan dan kriminalitas seiring dengan perkembangan pondokan. Namun, kebanyakan induk semang tidak berada di pondokan saat kasus itu terjadi. Melalui aturan itu, Suryani yang juga Ketua Panitia Khusus Perda Penyelenggaraan Pondokan berharap Yogyakarta yang punya julukan sebagai Kota Pelajar kembali nyaman ditinggali.

Selain mewajibkan induk semang berperan mengawasi penghuni kos, semua pengelola kos juga wajib menyediakan ruang tamu. Bila pengelola kos tidak menjalankan aturan yang baru, maka pengelola kos harus bersiap dikenai sanksi. Mereka harus siap dikenai denda, teguran lisan, dan tertulis hingga penutupan rumah kos.

Jumlah denda, menurut Suryani, berkisar Rp 4,5 hingga Rp 6 juta. Sedangkan yang dimaksud pondokan sesuai perda itu adalah tempat yang ditinggali minimal 30 hari atau satu bulan. Perda itu tidak berlaku bagi homestay yang dikenai pajak retribusi.

Dewan meminta Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyosialisasikan aturan itu kepada pengelola pondokan maupun lingkungan rukun tetangga. “Perda jangan sampai mandul dan dipukul rata. Harus diterapkan kepada semua pemilik kos, baik kos ekslusif maupun tidak ekslusif,” kata dia.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sulistyo, mengatakan Perda Penyelenggaraan Pondokan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan mengatasi persoalan sosial karena interaksi sosial antar-kultur. Aturan itu juga membantu pelajar dan mahasiswa ketika menuntut ilmu.

“Pengelola pondokan wajib memberikan arahan kepada pemondok untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan,” kata Sulistyo.

Pemilik rumah kos di kawasan Demangan, Yogyakarta, Rosidah mengatakan aturan induk semang tinggal di kos-kosan bagus diterapkan. Tapi, menurut dia aturan itu akan menyulitkan pengusaha pondokan yang punya kesibukan di luar kota, misalnya bekerja di Jakarta. “Induk semang jarang bertempat tinggal di pondokan. Penghuni kos banyak yang rikuh ketika tinggal jadi satu dengan induk semang,” kata dia.

Open chat
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis